PC PMII Sampang: Perkuat Tata Kelola Aset melalui Penandatanganan dan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf - News PMII Sampang

PC PMII Sampang: Perkuat Tata Kelola Aset melalui Penandatanganan dan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf

SAMPANG-Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sampang melaksanakan penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada Kamis, 17 September 2026. 

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola aset organisasi sekaligus memberikan kepastian administratif dan hukum terhadap aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan kelembagaan PC PMII Sampang.

Proses ikrar wakaf dilaksanakan dengan melibatkan Kepala KUA Sampang, Siti Aisyah sebagai waqif, Latifah bertindak sebagai ketua Nadzir, Muhyiddin dan Mahrus Sahrul sebagai anggota Nadzir, sementara Abd. Rouf dan Raudhatul Jannah berperan sebagai sebagai saksi dalam pelaksanaan ikrar wakaf.

Latifah selaku ketua cabang menyampaikan bahwa kegiatan ikrar beserta penyerahan AIW dilaksanakan di lokasi tanah yang diwakafkan di jl. Selong Permai Barat Kel. Gn. Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang.

“Ikrar ini dilaksanakan di selong permai barat tepatnya di tanah yang akan PMII Sampang ikhtiarkan untuk dibangun sekretariat permanen PMII Sampang, tanah ini diberikan atau di wakafkan oleh ibu Aisyah” ucap Latifah 

Secara kelembagaan, penerbitan dan penyerahan AIW memiliki arti strategis karena wakaf tidak hanya berkaitan dengan pengalihan pemanfaatan suatu aset, tetapi juga merupakan instrumen sosial yang memiliki dimensi keberlanjutan. 

Penataan administrasi wakaf menjadi bagian penting untuk memastikan aset dapat dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai dengan tujuan peruntukannya.

Bagi PC PMII Sampang, penyerahan AIW menjadi langkah konkret dalam membangun fondasi kelembagaan yang lebih berkelanjutan. Aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan organisasi diharapkan dapat mendukung pengembangan ruang kelembagaan, kaderisasi, serta berbagai aktivitas sosial yang menjadi bagian dari gerakan PMII Sampang.

Perspektif tersebut menempatkan wakaf bukan semata sebagai instrumen filantropi, tetapi juga sebagai modal sosial dan kelembagaan yang dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang. Pengelolaan aset secara profesional diperlukan agar nilai kemanfaatannya dapat terus dirasakan oleh organisasi dan masyarakat.

Penyerahan AIW kepada PC PMII Sampang sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara organisasi kemahasiswaan, masyarakat, dan institusi negara dalam membangun tata kelola aset yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari proses penguatan kelembagaan PMII Sampang dalam menjalankan fungsi kaderisasi, pelatihan dan pemberdayaan kapasitas serta minat bakat kader PMII Sampang.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.