Sampang, Dalam beberapa waktu terakhir, Kabupaten Sampang kembali menjadi perhatian publik akibat munculnya sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Salah satunya adalah dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun yang diduga melibatkan 27 pelaku. Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, sebagian terduga pelaku telah diamankan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian seluruh pihak. Selain proses penegakan hukum, korban juga membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, trauma healing, rehabilitasi psikososial, serta pendampingan hukum agar hak-haknya tetap terpenuhi.
Dalam hal tersebut KOPRI PC PMII Sampang melakukan audiensi terhadap pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (PPPA) Dinas Sosial Kabupaten Sampang, dalam audiensi tersebut KOPRI PC PMII Sampang Ditemui langsung Oleh Kepala Dinas Sosial, sekretaris Dinas Sosial, Kepala Bidang PPPA, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Kabupaten Sampang.
Sahabati Juhairiyah selaku ketua KOPRI PC PMII Sampang Menyampaikan beberapa pokok pikiran dan rumusan masalah dalam audiensi tersebut.
Beberapa rumusan masalah yang kami sampaikan dalam audiensi tersebut, yang pertama KOPRI PC PMII Sampang Meminta agar PPPA Dinas Sosial dalam pencegahan kekerasan seksual yg terjadi di lingkungan keluarga dapat dioptimalkan, melihat dalam waktu terakhir ini banyak sekali terjadi kekerasan seksual yang ada dalam lingkungan keluarga.
Kedua KOPRI PC PMII Sampang juga meminta untuk meningkatkan kualitas layanan pasca pengawalan kasus untuk kebutuhan korban hingga tuntas, mulai dari memperbaiki psikis korban, hingga bisa dapat bersosial Kembali dengan Masyarakat dan tidak putus dalam Pendidikan.
Ketiga KOPRI PC PMII Sampang meminta Untuk Mengevaluasi kembali PPPA Dinsos ketika turlap terhadap korban dengan rencana yg terukur sehingga upaya menurunkan angka kekerasan seksual yg terjadi Di kabupaten Sampang bisa lebih efektif.
Keempat KOPRI PC PMII Sampang KOPRI PMII Sampang meminta PPPA Dinsos ā Menindaklanjuti terjadinya eksploitasi anak dan pembiaran anak yg terjadi di kabupaten Sampang sesuai dengan pasal 480 KUHP Baru.
Dari empat rumusan masalah yang kami temukan dalam maraknya kekerasan seksual yang terjadi terhadap Perempuan dan anak di kabupaten sampan inilah yang menjadi pembahasan dalam audiensi KOPRI PC PMII Sampang dengan PPPA Dinas Sosial Kabupaten Sampang.
Beberapa Dasar hukum undang-undang kekerasan seksual :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
6. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Dalam pemaparan pihak PPPA Dinas Sosial dalam komitmennya untuk mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yg terjadi di lingkungan keluarga hingga tuntas, juga akan bersinergitas dengan pihak-pihak terkait supaya lebih optimal.
āāKami sudah sangat berusha mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yg terjadi di lingkungan keluarga ini dengan usaha yang optimal, tetapi terkadang dari pihak keluarga tersebut enggan terhadap bantuan yg kami berikan mereka tidak mau speak up karena menganggap hal ini Adalah aib, jadi kami tidak bisa terlalu masuk jika itu dalam lingkungan keluarga ujar bapak H. Moh. Anwari Abdullah, SE., MM. Selaku Kepala Dinas Sosial.
Adapun hasil dari audiensi yang dilakukan Adalah:
1. PPPA Dinas Sosial komitmen untuk mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yg terjadi di lingkungan keluarga ini hingga tuntas mulai dari Pra, kejadian, hingga trauma healing korban.
2. PPPA Dinas Sosial siap melakukan pendampingan terhadap korban memberikan hingga kesembuhan mental/psikis korban hingga bisa pulih dan melanjutkan pendidikan dengan layak dan siap mengkoordinasikan fasilitas psikolog dan psikiater yang kurang di kabupaten Sampang supaya pendampingan healing trauma korban lebih maksimal.
3. PPPA Dinas Sosial siap mengevaluasi bersinergi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait supaya lebih maksimal dalam Upaya pencegahan kekerasan seksual terbut.
4. PPPA Dinas Sosial siap menindaklanjuti dan mengentas terjadinya eksploitasi anak yg terjadi di kabupaten Sampang sesuai regulasi yang ada.
Penulis: Juhairiyah, S.Pd. (Ketua KOPRI PC PMII Sampang)