Sampang, Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 15 tahun yang dilakukan secara bergilir oleh 27 pelaku merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mencederai rasa keadilan, kemanusiaan, dan hak asasi anak. Tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk kekerasan yang merampas hak korban atas rasa aman, martabat, serta masa depan. Kejahatan seksual terhadap anak tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat memengaruhi tumbuh kembang korban dalam jangka panjang.
Ketua KOPRI PC PMII Sampang, juhairiyah mengecam keras segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual.
"Saya mengecam keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, terlebih dilakukan terhadap anak dibawah umur. Tindakan tersebut merebut rasa aman, martabat dan rasa masa depan korban" ujarnya.
Konstitusi melalui Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mewajibkan negara menghadirkan perlindungan, penegakan hukum, dan pemulihan bagi korban. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional sekaligus pengingkaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Saat ini baru 12 orang dari 27 pelaku yang telah diamankan, sementara masih terdapat pelaku lain yang belum berhasil ditangkap. Kondisi tersebut tidak boleh berhenti pada keberhasilan mengamankan sebagian pelaku semata. Aparat penegak hukum harus memastikan seluruh pelaku yang terlibat diusut, ditangkap, dan diproses secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada satu pun pelaku yang luput dari pertanggungjawaban hukum, sebab impunitas hanya akan melukai rasa keadilan korban dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Sebagaimana dikatakan Nelson Mandela, "There can be no keener revelation of a society's soul than the way in which it treats its children." Cara suatu masyarakat memperlakukan anak-anaknya merupakan ukuran paling jujur dari kualitas peradabannya. Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh pendampingan medis, psikologis, sosial, dan bantuan hukum secara komprehensif. Di saat yang sama, masyarakat perlu menghormati privasi korban dengan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang berpotensi menimbulkan reviktimisasi. Keadilan hanya dapat benar-benar terwujud apabila seluruh pelaku dipertanggungjawabkan, korban dipulihkan, dan negara menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap perlindungan anak.