Pelibatan Anak dalam Demonstrasi: Antara Aspirasi dan Eksploitasi - News PMII Sampang

Pelibatan Anak dalam Demonstrasi: Antara Aspirasi dan Eksploitasi

PortalNews -

PMIISAMPANG.OR.ID – Setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun Pelibatan anak di bawah umur dalam aksi publik merupakan persoalan yang perlu dikritisi secara serius dari perspektif perlindungan anak. Terlepas dari substansi tuntutan maupun tujuan aksi yang diperjuangkan, kehadiran anak di tengah massa demonstrasi menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai pemenuhan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) yang menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan yang menyangkut anak.

Demonstrasi pada hakikatnya merupakan ruang ekspresi politik dan sosial yang sarat dengan dinamika massa. Sekalipun suatu aksi direncanakan secara damai namun potensi terjadinya ketegangan, gesekan, kericuhan, maupun tekanan psikologis tetap tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Dalam situasi seperti itu, anak merupakan kelompok yang paling rentan karena belum memiliki kematangan fisik, emosional, dan psikologis yang memadai untuk menghadapi berbagai risiko yang mungkin muncul.

Negara telah menempatkan anak sebagai subjek yang wajib memperoleh perlindungan khusus. Sebagaimana yang di amanahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, membawa anak ke dalam ruang demonstrasi tidak dapat semata-mata dibenarkan apalagi mengatasnamakan dasar kebebasan berekspresi atau hak menyampaikan pendapat.

ketua kopri PC PMII Sampang juhairiyah Menyampaikan bahwa aspirasi adalah hak warga negara, tetapi kepentingan terbaik bagi anak tidak boleh dikorbankan. Anak bukan alat untuk membangun opini atau memperkuat agenda kelompok tertentu. Kami mengecam segala bentuk pelibatan anak dalam aksi yang berpotensi mengancam keselamatan dan kesejahteraannya” ucapnya.

Lebih jauh, pelibatan anak dalam aksi demonstrasi berpotensi mengaburkan batas antara partisipasi dan eksploitasi. Anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memahami konteks politik, konsekuensi sosial, maupun risiko yang melekat pada sebuah aksi massa. Ketika anak ditempatkan dalam situasi yang sesungguhnya dibangun, diarahkan, dan dikendalikan oleh orang dewasa, maka terdapat relasi kuasa yang tidak seimbang yang dapat menjadikan anak sekadar objek dari agenda yang tidak mereka pahami secara utuh.

Karena itu, setiap kelompok masyarakat, organisasi, maupun aktor publik perlu menjadikan perlindungan anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap aktivitas kolektif. Aspirasi publik dapat disampaikan melalui berbagai cara yang tetap menjaga ruang aman bagi anak. Sebab, memperjuangkan kepentingan masyarakat tidak boleh dilakukan dengan menempatkan kelompok paling rentan pada situasi yang berpotensi mengancam hak, keselamatan, dan tumbuh kembang mereka.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.